Logo Pengadilan Negeri Bulukumba

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

Jl. Kenari No. 5, Kel. Loka, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

M. Asran Diperbarui: 03/24/2026 3 dilihat

I. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

A. KEUANGAN

Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan tugas di bidang keuangan berdasarkan rencana kerja kesekretariatan.
  2. Membagi tugas kepada staf sesuai dengan fungsi masing-masing.
  3. Memberikan bimbingan, arahan, dan petunjuk kepada staf keuangan serta mengawasi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Menyusun RKA-KL, SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran), dan DIPA.
  5. Meneliti SPP dan tagihan/kwitansi yang berkaitan dengan penggunaan dana DIPA.
  6. Melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
  7. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukungnya.
  8. Menolak dan mengembalikan SPP yang tidak memenuhi persyaratan.
  9. Menyusun dan meneliti kelengkapan SPM untuk disampaikan ke KPPN.
  10. Menyusun rencana penarikan dana DIPA.
  11. Menyampaikan laporan bulanan kepada KPA yang memuat:
  • jumlah SPP yang diterima,
  • jumlah SPM yang diterbitkan,
  • jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
  1. Menyusun konsep surat yang berkaitan dengan tugas keuangan.
  2. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas pengajuan kredit pegawai.
  3. Bertindak sebagai operator aplikasi keuangan (SPP, SPM, PIN PPSPM).
  4. Bertindak sebagai admin user keuangan KOMDANAS.
  5. Meneliti dokumen pertanggungjawaban remunerasi.
  6. Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan.
  7. Menyusun dan mengoordinasikan laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
  8. Menerima dan memeriksa kelengkapan gaji serta mutasi pegawai.
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

B. UMUM

Uraian Tugas:

  1. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi perkantoran, kerumahtanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan, dan kearsipan.
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  3. Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN).
  4. Memimpin pelaksanaan tugas bagian umum.
  5. Menyusun rencana dan jadwal kegiatan berdasarkan rencana kerja kesekretariatan.
  6. Membagi tugas kepada staf serta memberikan arahan dan pengawasan.
  7. Menatausahakan Barang Milik Negara di lingkungan Pengadilan Negeri.
  8. Melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal (dengan KPKNL).
  9. Menyusun laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
  10. Menyediakan kebutuhan ATK dan perlengkapan kantor.
  11. Bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Milik Negara.
  12. Mengelola perpustakaan kantor.
  13. Melakukan pembaruan data referensi hakim, panitera, dan staf dalam aplikasi SIPP.
  14. Menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan kantor.
  15. Melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan, dan perpustakaan.

C. TUGAS LAINNYA

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan.
  2. Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
  3. Bertindak sebagai pengelola keuangan, yaitu:
    • Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (PP-SPP), dan
    • Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
PTIP PN Bulukumba