STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
STRUKTUR PEMBAGIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
M. Asran
Diperbarui: 03/24/2026
11 dilihat
I. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
A. KEUANGAN
Uraian Tugas:
- Menyusun rencana pelaksanaan tugas di bidang keuangan berdasarkan rencana kerja kesekretariatan.
- Membagi tugas kepada staf sesuai dengan fungsi masing-masing.
- Memberikan bimbingan, arahan, dan petunjuk kepada staf keuangan serta mengawasi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyusun RKA-KL, SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran), dan DIPA.
- Meneliti SPP dan tagihan/kwitansi yang berkaitan dengan penggunaan dana DIPA.
- Melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
- Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukungnya.
- Menolak dan mengembalikan SPP yang tidak memenuhi persyaratan.
- Menyusun dan meneliti kelengkapan SPM untuk disampaikan ke KPPN.
- Menyusun rencana penarikan dana DIPA.
- Menyampaikan laporan bulanan kepada KPA yang memuat:
- jumlah SPP yang diterima,
- jumlah SPM yang diterbitkan,
- jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
- Menyusun konsep surat yang berkaitan dengan tugas keuangan.
- Memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas pengajuan kredit pegawai.
- Bertindak sebagai operator aplikasi keuangan (SPP, SPM, PIN PPSPM).
- Bertindak sebagai admin user keuangan KOMDANAS.
- Meneliti dokumen pertanggungjawaban remunerasi.
- Menilai kinerja dan prestasi kerja bawahan.
- Menyusun dan mengoordinasikan laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.
- Menerima dan memeriksa kelengkapan gaji serta mutasi pegawai.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
B. UMUM
Uraian Tugas:
- Menyiapkan bahan pelayanan administrasi perkantoran, kerumahtanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan, dan kearsipan.
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN).
- Memimpin pelaksanaan tugas bagian umum.
- Menyusun rencana dan jadwal kegiatan berdasarkan rencana kerja kesekretariatan.
- Membagi tugas kepada staf serta memberikan arahan dan pengawasan.
- Menatausahakan Barang Milik Negara di lingkungan Pengadilan Negeri.
- Melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal (dengan KPKNL).
- Menyusun laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
- Menyediakan kebutuhan ATK dan perlengkapan kantor.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Milik Negara.
- Mengelola perpustakaan kantor.
- Melakukan pembaruan data referensi hakim, panitera, dan staf dalam aplikasi SIPP.
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan kantor.
- Melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan, dan perpustakaan.
C. TUGAS LAINNYA
- Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan.
- Membuat catatan kerja harian dan mingguan.
- Bertindak sebagai pengelola keuangan, yaitu:
- Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (PP-SPP), dan
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
PTIP PN Bulukumba