Sosialisasi SPPT-TI
Bulukumba, Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM. Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Pengadilan Negeri Bulukumba. SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.

Bulukumba, Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan Sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM. Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Pengadilan Negeri Bulukumba. Sosialisasi ini bertujuan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Bulukumba dalam pembangunan Zona Integritas mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, maka perlu adanya sosialisasi tersebut untuk terus mengingatkan setiap Hakim dan Pegawai untuk dapat menghindarkan diri dari gratifikasi.
Bulukumba, Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan Sosialisasi terkait Benturan Kepentingan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM. Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Pengadilan Negeri Bulukumba. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Kepentingan/pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dari orisionalitas keprofesionalannya dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan tidak efektif. Benturan kepentingan sering pula dimaknai sebagai konflik kepentingan (conflict of interest).
Bulukumba, Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba telah dilaksanakan Sosialisasi terkait Pedoman Etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas di Lingkungan Peradilan Umum yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, YM. Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN Pengadilan Negeri Bulukumba.
Bulukumba, Jum'at 10 November 2023















