Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

Jum14Feb2025

Musyawarah Cabang (MUSCAB) VIII Dharmayukti Karini Tahun 2025 Cabang Bulukumba

skd 1

Bulukumba, 14 Februari 2025

Dharmayukti Karini Cabang Bulukumba melaksanakan kegiatan Muscab ke VIII Dharmayukti Karini dengan tema "Menuju Organisasi Wanita yang Modern". Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang lebih solid. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan hasil Muscab ke-VIII dapat membawa dampak positif bagi seluruh anggota. Selain itu, pertemuan ini menjadi ajang untuk mempererat hubungan antar anggota serta meningkatkan peran organisasi dalam kegiatan sosial dan pengembangan peradilan. Acara Muscab ke VIII tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ibu Ernawaty, S.H., M.H. selaku Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Bulukumba yang sekaligus membuka secara resmi acara Muscab VIII Dharmayukti Karini Cabang Bulukumba Tahun 2025, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, ibu Ketua Dharmayukti Karini Cabang Bulukumba, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba, dan ibu-ibu pengurus serta anggota Dharmayukti Karini Cabang Bulukumba. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba menghimbau seluruh Hakim dan Pegawai untuk turut aktif dalam mendukung berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini Cabang Bulukumba. Beliau juga berharap agar seluruh anggota Dharmayukti Karini tetap kompak dan senantiasa mendukung aktivitas suami di lingkungan kerja, sehingga tercipta keseimbangan antara kehidupan keluarga dan profesional. Setelah acara pembukaan, Muscab VIII dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemaparan program kerja.


Selengkapnya: Musyawarah Cabang (MUSCAB) VIII Dharmayukti Karini Tahun 2025 Cabang Bulukumba

Jum14Feb2025

Pelatihan Bahasa Isyarat

skd 1

Bulukumba, 14 Februari 2025

Pengadilan Negeri Bulukumba telah melaksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Pendamping bagi Penyandang Disabilitas yang bekerjasama dengan UPT Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bulukumba. Pelatihan Bahasa Isyarat didampingi oleh mentor pelatihan bahasa isyarat dari pihak UPT Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bulukumba. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., Hakim Pengawas PTSP, Panitera dan Sekretaris, Para Supervisor PTSP, Petugas PTSP dan Petugas Keamanan guna mendapatkan Pelatihan Bahasa Isyarat dimana pada dasarnya bahwa Petugas PTSP dan Petugas Keamanan harus menguasai bahasa isyarat tersebut, dan mampu menerapkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pengguna layanan penyandang disabilitas. Pelatihan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi penyandang disabilitas (tuna rungu/wicara) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.


Selengkapnya: Pelatihan Bahasa Isyarat

Jum14Feb2025

Training Service Excellent Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Bulukumba

skd 1

Bulukumba, 14 Februari 2025

Bulukumba, Jum'at, 14 Februari 2025. Pengadilan Negeri Bulukumba bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Bulukumba menggelar Training Service Excellent Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Bulukumba. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Ibu Ernawaty, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak M. Ridwan Hanafi, S.Kom. Kegiatan ini menjadi kegiatan terjadwal dan berkelanjutan yang diperlukan dalam upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat umum maupun pencari keadilan di Kabupaten Bulukumba dilanjutkan dengan praktek secara langsung bagaimana cara memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.


Selengkapnya: Training Service Excellent Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Bulukumba

Jum14Feb2025

Public Campaign Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

skd 1

Bulukumba, 14 Februari 2025

Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba. Public Campaign merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada badan peradilan di bawahnya yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Pengadilan Negeri Bulukumba dalam melakukan pembangunan Zona Integritas. Dipimpin oleh Ibu Ernawaty, S.H., M.H beserta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Bapak Ujang Irfan Hadiana, S.H., Pengadilan Negeri Bulukumba menyelenggarakan jumat berkah dengan membagi-bagikan makanan kepada masyarakat sekitar sekaligus pembagian Stiker Zona Integritas pada masyarakat pengguna jalan serta mengajak seluruh Masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Bulukumba. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba. Diharapkan melalui adanya kegiatan kampanye publik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai lembaga peradilan yang bersih melayani dan bebas korupsi semakin meningkat.


Selengkapnya: Public Campaign Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Rab5Feb2025

Pendampingan Pengisian SPT Pajak Tahun 2024

skd 1

Bulukumba, 5 Februari 2025

Dalam rangka membantu dalam pengisian SPT Tahun 2024, Pengadilan Negeri Bulukumba berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba mengadakan Pendampingan Pengisian SPT bagi Pengadilan Negeri Bulukumba. Pelaksanaan asistensi pengisian SPT Tahunan bertujuan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.


Selengkapnya: Pendampingan Pengisian SPT Pajak Tahun 2024

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech