Rapat Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 PN Bulukumba

Hari Senin tanggal 28 September 2020 dipimpin oleh Ibu Nursinah, SH. MH., Ketua Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pengadilan Negeri Bulukumba. Keadaan pandemi global saat ini begitu memprihatinkan dimana virus covid-19 telah memakan jutaan korban jiwa termasuk di Indonesia. Dalam hal ini Kita sebagai aparatur negara harus ikut serta memerangi pandemi ini. Khusus di provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba baru-baru ini kembali mendapatkan predikat zona merah diakibatkan meningkatnya Kembali jumlah warga Bulukumba yang terkonfirmasi positif covid-19. Untuk itu kita harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya protokol Kesehatan dan menjaga imun tubuh agar tetap sehat dan bugar.
Memasuki masa pesta politik / Pilkada dimana makin besarnya kemungkinan berkumpulnya massa menjadi salah satu indikator meningkatnya penyebaran wabah, untuk itu sosialisasi dan edukasi juga menjadi poin penting dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Mahkamah Agung dan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19, sebagai bukti bahwa institusi kita sangat peduli dalam membantu pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, dan sekaligus menjadi pedoman bagi warga peradilan dalam memerangi wabah pada wilayah masing-masing.
Pengadilan Negeri Bulukumba telah menindaklanjuti SK dari pusat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba No. W22-U11/162/OT.01.3/9/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pengadilan Negeri Bulukumba. Mengenai anggaran kita didukung oleh penyediaan DIPA, untuk perlengkapan tambahan lainnya semisal persediaan masker dan cairan desinfektan akan dilakukan koordinasi dengan Satgas Pemda setempat, mengenai dasar pembentukan dan SOP akan kita bagikan. Dalam menentukan kegiatan juga akan dibuat rencana/program kegiatan. Sosialisasi yang akan kita jalankan dilakukan pada kantor PN Bulukumba terlebih dahulu sebelum dilakukan secara eksternal termasuk penyediaan vitamin, obat-obatan dan masker bagi personel PN Bulukumba dan tamu/pengunjung sidang.
Kita juga akan menjadwalkan penyemprotan setiap minggu dan pembagian multivitamin untuk internal kita dalam rangka menjaga imun tubuh, selanjutnya fungsi controlling akan kita tegakkan termasuk pengamanan yang melibatkan hakim dan pegawai. Mengenai sanksi yang akan diberikan dapat berupa sanksi materi ataupun sanksi sosial lainnya misalnya denda Rp 50.000 atau mengikrarkan 10 budaya malu pada saat apel pagi yang berlaku internal.

