Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Bulukumba/gspeech}Welcome REALNAME Powered By GSpeech

||| JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA | SENIN - KAMIS : 08.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 09.00-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA |||

Sel6Okt2020

Rapat Tim Pengelola Website PN Bulukumba 6 Oktober 2020

skd 1

Salasa 6 Oktober 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) dan Bp. Abdul Basyir (Hakim Pengawas Bidang PTIP) Melaksanakan Rapat Tim Pengelola Website

Selengkapnya: Rapat Tim Pengelola Website PN Bulukumba 6 Oktober 2020

Sel29Sep2020

Rapat Dinas Revitalisasi Website PN Bulukumba Tahun 2020

skd 1

Pada Hari Kamis, 13 Agustus 2020 dipimpin Oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba menjelaskan bahwasanya website merupakan parameter penilaian eksternal yang berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas dan jendela virtual yang tidak boleh out of date tetapi harus up to date. Kegiatan yang dapat didokumentasikan baik itu fisik maupun non fisik semisal sosialisasi gugatan sederhana, eraterang, e-tilang, rapat dinas bulanan, kerja bakti dan yang lainnya.

Penilaian ZI akan dilaksanakan pada akhir bulan September 2020 dengan standar website badilum sesuai SK KMA No.144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selanjutnya Bapak KPN Bulukumba menjelaskan perihal PPID yang dilaksanakan oleh Panitera dan Sekretaris dengan monitoring dan evaluasi setiap bulannya. Tim Pengelola Website, Humas dan Pengawas PTSP saling berkoordinasi terkait informasi yang keluar dari PN Bulukumba, apa yang dilakukan bukanlah informasi yang dikecualikan mengingat paradigma telah berubah bahwasanya sekarang semuanya dibuka kecuali yang dikecualikan/ditutup, website harus up to date dan direvitalisasi.

Contoh yang relevan misalnya pelayanan publik, istilah ‘one click access’ seperti pada gugatan sederhana, sekali klik akan muncul seluruh gugatan dan alurnya. Dalam rangka revitalisasi web pada PN Bulukumba diharapkan sumbangsih saran yang konstruktif. Seluruh anggota Tim diharapkan memberikan poin usulan materi yang akan diupload dengan metode perbandingan modifikasi web dari PN lain semisal PN Tanjung Karang, atau PN Bantul. Humas / Jubir dapat menyampaikan informasi/berita via website dengan penjelasan sisi positif dan negatif, dapat ditambahkan kolom masukan dan saran pada bagian bawah web.

 

Sel29Sep2020

Rapat Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 PN Bulukumba

skd 1

Hari Senin tanggal 28 September 2020 dipimpin oleh Ibu Nursinah, SH. MH., Ketua Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pengadilan Negeri Bulukumba. Keadaan pandemi global saat ini begitu memprihatinkan dimana virus covid-19 telah memakan jutaan korban jiwa termasuk di Indonesia. Dalam hal ini Kita sebagai aparatur negara harus ikut serta memerangi pandemi ini. Khusus di provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba baru-baru ini  kembali mendapatkan predikat zona merah diakibatkan meningkatnya Kembali jumlah warga Bulukumba yang terkonfirmasi positif covid-19. Untuk itu kita harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya protokol Kesehatan dan menjaga imun tubuh agar tetap sehat dan bugar.

Memasuki masa pesta politik / Pilkada dimana makin besarnya kemungkinan berkumpulnya massa menjadi salah satu indikator meningkatnya penyebaran wabah, untuk itu sosialisasi dan edukasi juga menjadi poin penting dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan  Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 623/SEK/SK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Mahkamah Agung dan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19, sebagai bukti bahwa institusi kita sangat peduli dalam membantu pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, dan sekaligus menjadi pedoman bagi warga peradilan dalam memerangi wabah pada wilayah masing-masing.

Pengadilan Negeri Bulukumba telah menindaklanjuti SK dari pusat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba No. W22-U11/162/OT.01.3/9/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pengadilan Negeri Bulukumba. Mengenai anggaran kita didukung oleh penyediaan DIPA, untuk perlengkapan tambahan lainnya semisal persediaan masker dan cairan desinfektan akan dilakukan koordinasi dengan Satgas Pemda setempat, mengenai dasar pembentukan dan SOP akan kita bagikan. Dalam menentukan kegiatan juga akan dibuat rencana/program kegiatan. Sosialisasi yang akan kita jalankan dilakukan pada kantor PN Bulukumba terlebih dahulu sebelum dilakukan secara eksternal termasuk penyediaan vitamin, obat-obatan dan masker bagi personel PN Bulukumba dan tamu/pengunjung sidang.

Kita juga akan menjadwalkan penyemprotan setiap minggu dan pembagian multivitamin untuk internal kita dalam rangka menjaga imun tubuh, selanjutnya fungsi controlling akan kita tegakkan termasuk pengamanan yang melibatkan hakim dan pegawai. Mengenai sanksi yang akan diberikan dapat berupa sanksi materi ataupun sanksi sosial lainnya misalnya denda Rp 50.000 atau mengikrarkan 10 budaya malu pada saat apel pagi yang berlaku internal.

 

Sen21Sep2020

Rapat Pengelola Website PN Bulukumba 21 September 2020

skd 1

Senin 21 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bulukumba, Dipimpin oleh Bapak Khoiruman Pandu K. Harahap, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) Melaksanakan Rapat Tim Pengelola Website

Selengkapnya: Rapat Pengelola Website PN Bulukumba 21 September 2020

  • Simple Item 57
  • Simple Item 56
  • Simple Item 55
  • Simple Item 54
  • Simple Item 53
  • Simple Item 52
  • Simple Item 51
  • Simple Item 50
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • Simple Item 6
  • Simple Item 5
  • Simple Item 4
  • Simple Item 3
  • Simple Item 1
  • Simple Item 2
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • Simple Item 11
  • Simple Item 12
  • Simple Item 10
  • Simple Item 9
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Pengumuman


survei korupsi

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

Prosedur Permohonan Informasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba

Syarat tata cara pengaduan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Informasi mengenai prosedur pengajuan izin melakukan melakukan peneltian dan riset / permohonan izin penelitian pada Pengadilan Negeri Bulukumba

 

Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba

Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Bulukumba mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif dan Produk Pelayanan

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech